Dharma Eka Adji

I am a Writer

Dharma EA

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit .
Erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper.

  • 3066 Stone Lane, Wayne, Pennsylvania.
  • +610-401-6021, +610-401-6022
  • admin@mydomain.com
  • www.yourdomain.com
Me

My Professional Skills

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

Web Design 90%
Web Development 70%
App Development 95%
Wordpress 60%

Awesome features

Aliquam commodo arcu vel ante volutpat tempus. Praesent pulvinar velit at posuere mollis. Quisque libero sapien.

Animated elements

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed tempus cursus lectus vel pellentesque. Etiam tincidunt.

Responsive Design

Pellentesque ultricies ligula a libero porta, ut venenatis orci molestie. Vivamus vitae aliquet tellus, sed mollis libero.

Modern design

Duis ut ultricies nisi. Nulla risus odio, dictum vitae purus malesuada, cursus convallis justo. Sed a mi massa dolor.

Retina ready

Vivamus quis tempor purus, a eleifend purus. Ut sodales vel tellus vel vulputate. Fusce rhoncus semper magna.

Fast support

Suspendisse convallis sem eu ligula porta gravida. Suspendisse potenti. Lorem ipsum dolor sit amet, duis omis unde elit.

0
completed project
0
design award
0
facebook like
0
current projects
  • Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM

    Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM

    Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan &minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

    Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

    barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
    4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

    Isi UU lengkapnya bisa dilihat di http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117

    Dan bisa di download di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

    JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan &minuman di restoran dan tempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya!

    Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman gue PPN masih dikenain ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura ga tau... Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget naik tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja! ARRGGGGHH!
    TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan
  • 6 KESALAHAN FATAL FACEBOOKER

    6 KESALAHAN FATAL FACEBOOKER

    Menurut survey, 30% perusahaan menggunakan Facebook untuk menilai calon pegawainya. Jadi, jangan sembarang menulis atau meng-upload sesuatu di account Anda. Hindari 6 kesalahan fatal di bawah ini.

    1. Foto profil yang kurang "sopan"
    Sekilas tidak ada yang salah dari memasang foto profil yang menunjukkan Anda sedang berpose menggoda atau menenggak sebotol minuman keras. Namun jika foto tersebut dilihat oleh calon atasan, imej profesional Anda akan langsung runtuh.
    <span class="fullpost">
    2. Mengeluh tentang pekerjaan
    Bisa berupa keluhan tentang pekerjaan yang menumpuk, atau uneg-uneg akan atasan yang tidak kompeten. Mengeluh itu wajar, namun jika Anda melakukannya di forum publik, lain lagi ceritanya.

    3. Menulis sesuatu yang bertentangan dengan isi CV
    Anda menulis 1984 sebagai tahun lahir Anda di dalam CV. Tapi di Facebook, tahun lahir Anda 1979. Sekecil apapun perbedaan data diri tersebut, Anda beresiko dicap tidak jujur. Minimal ceroboh dan tidak teliti.

    4. Menulis status "mengadu"
    Hati-hati saat menulis status seperti, "Tommy nggak masuk hari ini karena "sakit", padahal lagi liburan di Bali. Sementara aku terkurung dengan kerjaan yang menumpuk." Bukan hanya nama baik teman Anda saja yang dipertaruhkan, tapi juga kredibilitas Anda sendiri. Anda akan terlihat licik dan tidak dapat dipercaya.

    5. Tidak menggunakan fasilitas Privacy Setting
    Kita dapat mengatur siapa saja yang bisa melihat profil lengkap kita, siapa yang tidak bisa melihat foto-foto tertentu, dsb. Sayangnya, tidak semua pengguna Facebook memanfaatkan fasilitas ini. Bahkan banyak yang tidak mengerti atau tidak tahu sama sekali.

    6. Pencemaran nama baik
    Anda sudah menjaga halaman Facebook Anda baik-baik sehingga terlihat profesional. Tiba-tiba seorang teman meng-upload foto Anda yang sedang mabuk, dan tentunya tak lupa men-tag Anda. Rajin-rajinlah mengecek Facebook Anda sehingga bisa langsung menghapus konten yang tidak diinginkan.

    --
    www.Dharmaeka.blogspot.com
    </span>
  • GET A FREE QUOTE NOW

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

    Powered by Blogger.
    ADDRESS

    4759, NY 10011 Abia Martin Drive, Huston

    EMAIL

    contact-support@mail.com
    another@mail.com

    TELEPHONE

    +201 478 9800
    +501 478 9800

    MOBILE

    0177 7536213 44,
    017 775362 13